Antisipasi Virus Corona di Tangerang
PSBB Jilid II di Kabupaten Tangerang Resmi Dilakukan Sampai 17 Mei 2020
Pemerintah Kabupaten Tangerang perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepastian PSBB jilid II di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut setelah dilakukan telekonferensi Evaluasi PSBB Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim pada Jumat (1/5/2020).
"Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang tertuang Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB jilid II di Kabupaten Tangerang sendiri akan berlangsung sampai 17 Mei 2020.
Keputusan di atas juga termaktub dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19
• Polisi: Pelaku dan Korban Penyiraman Air Aki di Pancoran Suami-Istri
• Berlangsung Live Streaming PUBG Mobile PMPL SEA Final Hari Terakhir, Peluang Bigetron Masih Terbuka
Menurut Zaki, untuk perpanjangan PSBB tersebut pihaknya menyesuaikan kebijakan Pemprov Banten yang akan di tetapkan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
"Masalah cek poin di perbatasan selayaknya 24 jam, sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk cek poin internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang," tutur Zaki.