Antisipasi Virus Corona di DKI

Disnakertrans DKI Jakarta Usulkan Korban PHK Dapat Bansos, Tapi Sebut Kewenangannya di Gugus Tugas

Sebanyak 50 ribu pegawai perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) selama masa PSBB di DKI Jakarta.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Kompas.com/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 50 ribu pegawai perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) selama masa PSBB di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi mengusulkan mereka agar mendapat bantuan sosial ( bansos).

Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).

"Kami ingin 50 ribu orang ini masuk untuk program bansos berikutnya," kata Andri.

Namun, kewenangan untuk memberikan bansos ini berada di tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta.

Petugas Beri Hukuman Push Up Bagi Para Pelanggar PSBB di Citra Raya Kabupaten Tangerang

"Terkait disetujui atau tidak, itu kewenangan Gugus Tugas (Covid-19 DKI Jakarta). Karena banyak elemen yang harus diperhatikan," jelas Andri.

Hal yang pasti, kata Andri, 50 ribu korban PHK perusahaan di Jakarta ini telah diusulkan masuk ke program bansos Pemprov DKI.

"Tapi saya tidak bisa sampaikan secara detail seperti apa. Namun sepertinya termasuk penambahan 15 sampai 20 persen penerima bansos yang akan diberikan," tutur Andri.

"Berapa jumlahnya tidak tahu. Karena sampai saat ini, program prakerja belum dapat datanya, DKI berapa," sambung Andri.

Sembari menunggu program prakerja, kata Andri, para korban PHK tersebut akan didorong mendapat bansos.

"Kebutuhan tidak bisa nanti, makannya ini di samping, kami menunggu (program) prakerja itu, kami masukan bansos," tutup Andri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved