Antisipasi Virus Corona di DKI

Petugas Beri Hukuman Push Up Bagi Para Pelanggar PSBB di Citra Raya Kabupaten Tangerang

Penjagaan ketat di cek poin Citra Raya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Para pelanggar PSBB di Citra Raya, Kabupaten Tangerang yang mendapatkan hukuman push up oleh petugas, Minggu (3/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKUPA - Camat Cikupa Abdulah melakukan penjagaan ketat di cek poin Citra Raya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Tidak segan-segan, para pelanggar PSSB diberi hukuman bagi yang tidak menggunakan masker saat berpergian keluar.

"Semua kita cek, baik pengendara roda empat, hingga pemotor yang melintas jika tidak mengikuti aturan PSBB diberi push up dan tidak segan-segan balik arah pulang kembali," kata Abdulah saat berjaga di cek poin Citra Raya, Minggu (3/5/2020).

Merut Abdulah, dirinya akan terus gencar keliling menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB.

Puluhan Ribu Karyawan Terkena PHK, Begini Cara Disnakertrans DKI Jakarta Lakukan Penanganan

"Saya beserta jajaran Forkopimcam terus memberi pemahaman kepada masyarakat, baik melalui speaker berkeliling, jika membandel kita bubarkan agar tidak menularkan dan tertulah," tegas dia.

Di lokasi cek poin Citra raya masih ada saja kendaraan luar daerah yang masih hilir mudik dan langsung disuruh putar oleh petugas.

Baik dari TNI, Polri, Satpol Pol PP Kecamatan, Dinas Kesehatan hingga Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang.

"Selain memberikan pemahaman, yang tidak menggunakan masker kita berikan langsung dan perintahkan digunakan ditempat," tutur Abdulah.

Kemensos Bagikan 548 Paket Sembako untuk Warga Rawa Badak Utara Jakarta Utara

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepastian PSBB jilid II di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut setelah dilakukan telekonferensi Evaluasi PSBB Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim pada Jumat (1/5/2020).

"Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).

Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang tertuang Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB jilid II di Kabupaten Tangerang sendiri akan berlangsung sampai 17 Mei 2020.

Keputusan di atas juga termaktub dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved