Antisipasi Virus Corona di DKI

Puluhan Ribu Karyawan Terkena PHK, Begini Cara Disnakertrans DKI Jakarta Lakukan Penanganan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat 50 ribu pegawai terdampak PHK selama PSBB.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Kompas.com/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) mencatat 50 ribu pegawai terdampak PHK selama PSBB di Ibu Kota.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pihaknya melakukan empat penanganan perihal korban PHK tersebut.

"Pertama, kami usulkan pada yang di-PHK dan dirumahkan ikut program kartu prakerja," kata Andri, sapaannya, saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).

Kedua, kata Andri, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada mereka.

"Kedua, kami lakukan bansos pada warga miskin dan rentan miskin, termasuk (korban) PHK itu," ucap Andri.

Disnakertrans DKI Jakarta Sebut 50 Ribu Karyawan Terkena PHK: 270 Ribu Juga Dirumahkan Tanpa Upah

Jika pandemi Covid-19 dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai, Pemprov DKI akan memberikan pelatihan kepada mereka.

"Ketiga, kalau seumpamanya pandemi Covid-19 berlalu, kami intensifkan pelatihan untuk rekan ter-PHK," tutur Andri.

Namun dia tak menjelaskan detail perihal pelatihan yang dimaksud.

"Keempat, memberikan relaksasi, terkait pajak, pinjaman yang memang kewenangan provinsi, dengan harapan menggairahkan kembali perekonomian," tambah Andri.

"Agar bisa bergerak lagi hingga butuh tenaga kerja, mereka kami prioritaskan untuk orang terdampak," sambung Andri.

Meninggal Dunia Karena Covid-19, Perawat RSPI Sulianti Saroso Tinggalkan Dua Orang Putri

Total 50.000 pegawai dari sejumlah perusahaan terdampak PHK selama PSBB di DKI.

"Kalo data dari kami (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta), lima puluh ribu kena PHK," kata Andri.

"Selebihnya ada 270 ribu dirumahkan tanpa upah," tutup Andri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved