Virus Corona di Indonesia
1.056 Perusahaan Dapat Izin Kemenperin Tetap Beroperasi Selama PSBB, Setiap Hari Terus Bertambah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapat IOMKI ini terus bertambah
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 1.056 perusahaan di Jakarta mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Alhasil, ribuan perusahaan ini pun bebas beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Padahal, ribuan perusahaan itu tidak bergerak di 11 sektor usaha yang dikecualikan sesuai dengan Pergub 33/2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapat IOMKI ini terus bertambah dari hari-hari.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyayangkan sikap Kemenperin yang tak melibatkan pihaknya dalam pemberian izin tersebut.
"Kami pertanyakan dalam mengeluarkan IOMKI ini, kenapa kita tidak dilibatkan," ucapnya, Rabu (6/5/2020).
Menurutnya, seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dalam mengeluarkan IOMKI agar tujuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa tercapai.
• Lawan Covid-19, SEMMI Bangun Dua Dapur Umun Untuk Buka Puasa Mahasiswa Perantau
• Benarkah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut
Pasalnya, semakin banyak perusahaan yang beroperasi, maka mobilitas masyarakat juga akan semakin meningkat.
Hal ini tentunya bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ini.
"Istilahnya harus tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak seharusnya dapat malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB juga tetap jalan," ujarnya saat dikonformasi.
Seperti diketahui, berdasarkan Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, diatur bahwa hanya 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa pembatasan.
Sebelas sektor usaha yang masih boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.