Pemprov DKI Masih Tunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Terkait Aturan THR

Andri Yansyah mengaku, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Lantaran belum ada surat edaran dari pemerintah pusat, Andri menyebut, pihaknya sampai saat ini belum bisa melalukan sosialisasi kepada pengusaha, asosiasi, ataupun serikat buruh.

"Kami masih menunggu surat edaran dari kementerian karena setiap tahun mereka yang mengeluarkan surat edaran. Itulah yang menjadi dasar kami melakukan sosialisasi," ucapnya, Rabu (6/5/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, pihaknya sudah berusaha menanyakan kapan surat edaran itu diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari pihak pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Sampai saat ini dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan diambil," ujarnya saay dikonfirmasi.

PSI Gandeng SMRC untuk Mengukur Elektabilitas Calon Kepala Daerah di Tangsel, Ini Hasilnya

Ide Ganjar Pranowo untuk Isi Kekosongan Job Menyanyi Buat Rossa Ngakak: Besoknya Dikomplain Warga

Pabrik Velk di Tangerang Terbakar, Tujuh Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Seperti diketahui, saat ini sejumlah pekerja/buruh di Jakarta tengah was-was terkait nasib THR mereka di tengah pandemi Covid-19.

Jangankan memberikan THR, ada ribuan perusahaan yang terpaksa merumahkan bahkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran operasionalnya terhenti imbas pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, selama PSBB ini hanya ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved