Fakta-fakta Dokter Puskemas di Batam Cabuli Siswi Magang, Masih Ngantor Meski Diberi Sanksi

AP diduga melakukan tindak asusila kepada salah satu siswa magang atau PKL yang masih berusia 18 tahun.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi tak terpuji telah dilakukan seorang oknum dokter yang bertugas di salah satu puskesmas di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dokter berinisial AP (41) telah berbuat tak senonoh kepada siswi magang di puskesmas tempatnya bertugas. 

AP diduga melakukan tindak asusila kepada salah satu siswa magang atau PKL yang masih berusia 18 tahun.

Aksi pencabulan itu terjadi pada Senin 17 Februari 2020 lalu.

Atas kejadian itu AP pun dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilansir Kompas.com, Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.

Bahkan sampai saat ini sang dokter masih diperiksa secara instensif terkait atas laporan dugaan tindak asusila yang dilakukannya tersebut.

"Sampai saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan unit PPA," kata Betty, Selasa (5/5/2020) malam tadi.

Fakta 4 Bersaudara di Maluku Tewas Dibantai Keluarga Sendiri, Polisi Dalami Motif Pelaku

Berawal dari Menanyakan Asal Usul Korban

Dijelaskan Betty, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban yang masih berusia 18 tahun ini saat itu sedang magang di ruangan khusus Dokter berinisial AP tersebut.

Didalam ruangan tersebut korban mengaku awalnya Dokter AP menanyakan tentang asal usul korban dan juga menanyakan tentang pacar korban.

Namun belakangan Dokter AP memegang tangan korban dan menciumnya, sambil memeluk korban.

Bahkan saat memeluk korban, sang dokter sengaja menyentuh bagian tubuh korban.

Pada saat itu, Korban juga mengaku berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan sang Dokter, namun usahanya gagal.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Selamat Karena Siswa Magang Lain Datang

Beruntung tak lama berselang, beberapa saat datang siswa magang lainnya yang hendak keruangan tersebut.

Sehingga akhirnya korban berhasil melepaskan pelukan sang dokter kepada korban.

"Saat ada siswa lainnya yang ingin masuk keruangan tersebutlah, kesempatan korban untuk melepaskan pelukan dokter dan keluar dari ruangan tersebut," papar Betty.

Atas dugaan tersebut, Betty mengaku sang dokter akan dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ide Ganjar Pranowo untuk Isi Kekosongan Job Menyanyi Buat Rossa Ngakak: Besoknya Dikomplain Warga

Pelaku Tetap Ngantor

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal yang merupakan atasan oknum dokter tersebut mengaku telah memberikan sanksi kepada oknum dokter tersebut.

Dimana sanksinya berupa surat teguran kepada dokter AP.

Namun demikian Erizal mengakui, AP tetap masuk kantor.

"Kami hanya bisa memberikan sanksi kedisiplinan, untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepihak kepolisian," kata Erizal melalui telepon, Selasa (5/5/2020).

Diakui Erizal sebelumnya, dirinya sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun demikian dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada korban.

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (tribunnews.com)

Dilakukan Di luar Jam Operasional

"Dokter AP juga telah mengakui atas apa yang telah diperbuatnya kepada korban," jelas Erizal.

Erizal berharap, kasus ini tidak dikaitkan dengan puskesmas yang dipimpinnya.

Sebab dirinya menilai apa yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan puskesmas.

Akan tetapi murni ke perilaku oknum dokter tersebut, karena kejadian ini terjadi di luar jam kerja puskesmas.

"Meski lokasinya di puskesmas, namun kejadiannya diluar jam operasional dan pelayanan puskesmas," pungkas Erizal. (TribunJakarta/Kompas)

Sindir Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Naik Porsche Bagikan Dus Berisi Jutaan Rupiah

Bocah Korban Pencabulan di Jaktim Trauma Hingga Tak Mau Sekolah

Empat anak perempuan yang diduga korban pencabulan sekaligus penganiayaan DA (42) kini dirundung trauma dan tak mau sekolah.

NN (33), ibu dari TA (9) dan M (7) yang merupakan kakak beradik mengatakan sudah lebih dari satu pekan kedua buah hatinya tak mau bersekolah.

"Anak saya enggak bilang pastinya kenapa enggak mau sekolah. Tapi mungkin karena trauma dan untuk sampai sekolah itu harus melewati rumah DA," kata NN di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2019).

Usai menceritakan kejadian saat mereka dicabuli DA, hanya kegiatan pengajian untuk anak-anak yang di sekitar rumahnya yang masih diikuti TA dan M.

Selain tak mau sekolah, TA dan M pun terkadang masih enggan menceritakan kronologis lengkap perbuatan biadab yang dilakukan DA di rumahnya.

"Masih seperti orang takut, pokoknya enggak lama anak saya cerita dicabuli mereka berubah. Tapi masih mau ikut pengajian dan main sama temannya," ujarnya.

Seorang Wanita Jadi Korban Kecelakaan di Depan Gedung Balai Kota Jakarta

Korban Kecelakaan di Depan Gedung Balai Kota Dilarikan ke RS Tarakan

ST (26), ibu dari KA (8) pun menyebut anaknya enggan bersekolah usai menceritakan kejadian saat dicabuli DA sewaktu jam istirahat pengajian.

Dia terpaksa mengizinkan anaknya sementara tak bersekolah karena KA harus meladeni pertanyaan sejumlah orang terkait musibah yang menimpa.

"Pernah waktu itu saya minta sekolah, tapi pas pulang malah nangis. Soalnya dia juga ditanya, 'Kamu benar dijahatin ya' seperti itu. Masih trauma, saya kan enggak tega juga lihatnya," tutur ST.

Keempat korban kini mendapat pendampingan psikologis dari Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Timur.

Selain tak mau sekolah, kondisi MI yang mengalami luka paling parah karena alat vital dan anusnya dilukai DA menggunakan batang kayu belum sepenuhnya pulih. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved