Ramadan 2020
Pemerintah Beri Kelonggaran kepada Perusahaan Bayar THR Karyawan: Bertahap atau Ditunda
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
• Carut Marut Data Bansos di DKI: Muhadjir Tegur Keras Anies Baswedan, Angaran DKI Diungkap Menkeu
• Hasil Riset Universitas di Singapura: Covid-19 di Indonesia Diprediksi Berakhir 7 Oktober 2020
• 4 ABK Asal Indonesia Meninggal Dunia di Kapal Ikan China, Menlu Beberkan Kronologinya
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Perusahaan Diizinkan Tunda Pembayaran THR Karyawan