Preman Ini Langsung Mengaku Sakit Gigi Usai Ditangkap: Awalnya Nantang Aparat, Positif Narkoba
Setelah ditangkap polisi, pria berbaju hitam lebih banyak menunduk seperti orang malu dan ketakutan saat diinterogasi polisi
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
"Petugas kami kemudian berangkat ke lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi kejadian, pelapor melihat mobil truk distop oleh para tersangka," ujarnya, Kamis (7/5/2020).
Lanjutnya, ketika korban turun dari sepeda motor, langsung disambut oleh terlapor sambil mengucapkan kata kata 'Ngapain kemari?'.
Jawab korban, 'Saya mengamankan jalur lalin'.
Kemudian pelaku mengucapkan, 'Bisa rupanya kau mengamankan jalur ini?'
jawab korban, "Bisa".
"Melihat situasi semakin ramai oleh rekan-rekan pelaku dorong korban dan bajunya ditarik tarik. Pelaku juga mengatakan 'Nanti kau kami massakan di sini, kau sendirian di sini'. Sampai ke warung milik Awaludin. Korban pun menghindari kerumunan dan kembali ke Polsek Tanjung Morawa," ungkapnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, kemudian korban merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Lanjut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atas nama Jumaidi di sebuah warung.
"Dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka dinyatakan positif menggunakan Amphetamine, Metamfetamin dan Tetrahidrocanabinol," jelasnya.
3. Identitas tersangka
Pria yang ditangkap Polresta Deliserdang berinisial JU als AG,(40) warga Dsn V Desa Tanjung Morawa B.
Penangkapan itu dilakukan setelah aksi yang dilakukan preman terhadap Aipda Ringkon viral di media sosial.
Kabag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho menjelaskan saat berada di lokasi Aipda Rinkon Manik langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangannya.
"Setelah mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan,"kata Masfan, Kamis (7/5/2020).
Setelah itu, Sat Reskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JU als AG, dijalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B.
4. Beli narkoba
Saat diinterogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.