Antisipasi Virus Corona di DKI

Ramai Pernyataan Menhub di Media, PO di Terminal Pulo Gebang Mengira Larangan Mudik Dicabut

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan mereka mengira larangan mudik sudah dicabut.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Bima Putra
Pemudik di Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/6/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur menanyakan larangan mudik tetap berlaku atau sudah dicabut.

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan mereka mengira larangan mudik sudah dicabut.

Mereka mengira pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (6/5/2020) terkait izin moda transportasi membuat larangan mudik hangus.

"Pengurus PO ada beberapa yang datang menanyakan (larangan mudik dicabut atau tidak). Memastikan pernyataan Menhub kemari," kata Afif saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (7/5/2020).

Pertanyaan pengurus PO itu dijawab bahwa mudik tetap dilarang sebagaimana Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 yang berlaku.

Baru setelah diberi penjelasan terkait pernyataan Budi bahwa perjalanan ke luar kota hanya diperuntukkan segelintir orang mereka paham.

"Kami tetap mengacu pada Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik dan stop operasional bus AKAP sebelum ada dasar hukum yang jelas sebagai pengganti atau turunanannya," ujarnya.

Afif menuturkan selain sejumlah pengusaha PO yang memastikan larangan mudik, tak ada warga salah paham terkait pernyataan Budi.

Yakni bahwa larangan mudik yang mulai diberlakukan pemerintah sejak 24 April lalu terus berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang.

"Kalau untuk warga enggak ada yang datang memastikan larangan mudik. Hanya beberapa pengurus PO yang datang menanyakan," tuturnya.

Sebagai informasi pemerintah kembali menegaskan bahwa mudik tetap dilarang demi mencegah penularan Covid-19 agar tak meluas.

Hanya aparat, tenaga kesehatan, pasien yang harus dirujuk ke luar kota, dan pemulangan orang dengan izin khusus pemerintah boleh berpergian.
--

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved