Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi Lagi, Berikut Daftar Orang yang Boleh Bepergian dan Syaratnya
Berikut daftar orang yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19:
TRIBUNJAKARTA.COM - Di tengah pembatasan akibat darurat Covid-19 atau virus corona.Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat.
Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung.
Apalagi mulai Kamis (7/5/2020) hari ini, transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.
Bagi masyarakat yang ingin bepergian dan pulang kampung, wajib mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
• 7 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan, Doa Ketika Berbuka Puasa Dipercaya Mudah Terkabul
Kendati mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Lalu siapa saja yang diperbolehkan dan syarat apa yang harus dilakukan masyarakat?
• Fakta-fakta Dokter Puskemas di Batam Cabuli Siswi Magang, Masih Ngantor Meski Diberi Sanksi
Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air
4. Wirausaha
5. Masyarakat mengalami musibah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)
6. Pasien membutuhkan penanganan medis
Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung: