Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi Lagi, Berikut Daftar Orang yang Boleh Bepergian dan Syaratnya

Berikut daftar orang yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19:

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Deretan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di tengah pembatasan akibat darurat Covid-19 atau virus corona.Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat.

Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung.

Apalagi mulai Kamis (7/5/2020) hari ini, transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian dan pulang kampung, wajib mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi.

Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

7 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan, Doa Ketika Berbuka Puasa Dipercaya Mudah Terkabul

Kendati mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.

Lalu siapa saja yang diperbolehkan dan syarat apa yang harus dilakukan masyarakat?

Fakta-fakta Dokter Puskemas di Batam Cabuli Siswi Magang, Masih Ngantor Meski Diberi Sanksi

Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

2. TNI dan Polri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air

4. Wirausaha

5. Masyarakat mengalami musibah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved