Potong Bansos 40 Sopir di Tanjung Priok, Seorang Timer Ditangkap Polisi: Modus, Raup Jutaan Rupiah
Seharusnya, tiap sopir berhak menerima Rp 600 ribu. Dari hasil potongan tersebut, MI meraup uang jutaan rupiah.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK- MI memotong dana bantuan sosial (bansos) kepada puluhan sopir di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
MI adalah seorang timer. Seharusnya, tiap sopir berhak menerima Rp 600 ribu. Dari hasil potongan tersebut, MI meraup uang jutaan rupiah.
Guna mengelabui para sopir tersebut, MI berdalih potongan tersebut diberikan kepada polisi. Simak selengkapnya:
1. Rugikan 40 sopir
MI, timer di Terminal Tanjung Priok, ditangkap polisi setelah memotong bantuan sosial tunai untuk para sopir angkot yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada sedikitnya 40 sopir angkot yang dirugikan dari perbuatan tersangka.
Dalam prosesnya, tersangka memotong uang bantuan sosial yang berjumlah Rp 600.000 sebanyak dua kali.
"KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).
Pada tahap pertama, ada sebanyak 20 sopir angkot yang mengalami pemotongan uang bantuan sosial.
2. Modus operandi
Puluhan sopir angkot itu memberikan uang Rp 100.000 kepada MI yang dianggap sebagai biaya untuk pengurusan pencairan bantuan.
Sementara pada tahap kedua, MI memotong bantuan tunai untuk 20 orang sopir angkot yang masing-masing sebesar Rp 150.000.
"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.
3. Dipotong polisi
Kepada para sopir angkot, MI mengaku bahwa uang potongan tersebut akan digunakan untuk koordinasi dengan polisi.
MI yang bertindak sebagai koordinator bansos lantas menuju ke Satlantas Wilayah Jakarta Utara yang melakukan pendataan bansos terhadap puluhan sopir angkot.
"Uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir pergi ke Samsat Wilayah Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Namun, faktanya uang potongan dana bansos tersebut digunakan oleh tersangka hanya untuk biaya sewa mobil.
Sementara itu, uang sisanya dipergunakan MI untuk keperluan pribadinya.
Wirdhanto juga memastikan tak ada sepeserpun uang yang diberikan MI kepada polisi.
"Sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka dan tidak ada yang diberikan kepada polisi," tegas Wirdhanto.
4. Cerita sopir
SN sendiri mendengar cerita dari rekan-rekannya bahwa MI telah memotong uang bansos mereka.
"Saya dapat informasi dari temen-temen, itu katanya yang ngambil itunya (bansos). Daftarnya ke dia (MI)," kata SN, Jumat (8/5/2020) sore.
Menurut SN, MI beralasan kepada para sopir angkot bahwa uang senilai Rp 100.000-150.000 yang ia potong dari dana bansos akan diserahkan ke polisi.
Seingat SN, ada sekitar 40 orang yang menjadi korban penipuan ini.
"Ya gitu, katanya mau dikasih ke polisi, hubungannya ke polisi," kata SN.
"Jatahnya 20 orang satu periode dipotong Rp 100 ribu gitu. Katanya ada yang dipotong Rp 150 ribu juga," imbuhnya.
SN menambahkan, kasus pemotongan dana bansos ini berimbas kepada terhambatnya tahapan bansos selanjutnya.
"Ya saya belum dapat ini, gara-gara ini jadi belum tau kapan dapatnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
• Tawuran Maut di Kota Depok, Polisi Sebut Para Pelaku Merupakan Pemain Lama
• Hasil Tes Swab Massal di Kota Bekasi, 10 Orang Positif Covid-19 Tanpa Gejala
• 30 Tahun Beroperasi dan Jadi Saksi Bisu Kerusuhan Hingga Aksi Teror Bom, McD Sarinah Pamit
Saat ini, MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun bantuan sosial tunai yang diterima para sopir angkot itu merupakan pemberian pemerintah pusat lewat Polri bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bantuan ini disalurkan kepada sopir angkot yang terdampak pandemi Covid-19 dari pendataan Satlantas Wilayah Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino)