Tawuran Maut di Kota Depok, Polisi Sebut Para Pelaku Merupakan Pemain Lama
Mengenakan kaos tahanan berwarna orange, AMM (17) dan RS (19) nampak hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring petugas di Lobby Polres Metro Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Mengenakan kaos tahanan berwarna orange, AMM (17) dan RS (19) nampak hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring petugas di Lobby Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Ke-duanya, merupakan pelaku tawuran maut yang menewaskan korbannya AB (25) dunia pada Minggu (3/5/2020) pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Duta Pelni, Cisalak, Sukmajaya.
Diwartakan sebelumnya, para pelaku tega membacok korban menggunakan senjata tajam berjenis celurit hingga korban kehilangan nyawa.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, para pelaku yang diamankan ini terdata di beberapa Polsek kerap berulah dengan kasus yang sama alias “pemain lama”.
• Negatif Covid-19 Usai Karantina, Satu Keluarga di Pamulang Disambut Warga Pulang ke Rumah
“Beberapa dari mereka ini sering tawuran juga, jadi data mereka itu ada tercatat di beberapa Polsek terkait kasus tawuran atau perkelahian,” ujar Azis di Polres Metro Depok, Jumat (8/5/2020).
Lanjut Azis, meski korban dan pelaku sudah lulus sekolah, namun beberapa orang yang ikut terlibat tawuran maut ini masih ada juga yang mengenyam bangku pendidikan.
“Mereka ini sebagian pelajar, tapi pelaku dan korban sudah lulus dan bekerja,” tambahnya.
• Begini Komentar Sri Mulyani Sebut Pemprov DKI Tak Mampu Berikan Bansos dan Bantahan Anies Baswedan
Terakhir, Azis berujar motif dari tawuran maut ini hanyalah karena gengsi semata, saling merasa jago, dan kenakalan remaja.
“Motifnya ini kenakalan remaja, gengsi, jago-jagoan. Para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya,” pungkasnya.