Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Tiga Pekan PSBB Tangsel Berjalan, Satpol PP Tindak 332 Badan Usaha, Mayoritas Berada di Mal
Kepala Satpol PP Tangsel, Mursinah, mengatakan, ratusan badan usaha itu melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menindak 332 badan usaha selama tiga pekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Tangsel, Mursinah, mengatakan, ratusan badan usaha itu melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020.
Bagian depan toko ditempel stiker besar sebagai tanda segel sampai PSBB berakhir.
Dalam Perwal tersebut terdapat 11 jenis usaha yang masih diperbolehkan beroperasi.
Namun badan usaha yang disegel tidak termasuk di dalamnya.
"Kurang lebih 332 badan usaha yang disegel sampai hari Kamis kemarin kurang lebih 332," ujar Mursinah saat dihubungi awak media, Jumat (8/5/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, mayoritas badan usaha yang disegel itu berada di dalam mal.
• Simak Promo Telkomsel Terbaru: Ada Kuota Internet Gratis Mulai 5 GB hingga 30 GB
• Ojol yang Dorong Motor di Vlognya Viral, Baim Wong: Nipu atau Nggak Semoga Duitnya Berguna Buat Dia
• Kronologi Bandara Soekarno-Hatta Mendadak Ramai hingga Ditemukan 11 Penumpang Positif Covid-19
"Ada kawasan ramai seperti ramayana, Pamulang Square, Lotte Mart. Ada juga toko-toko yang dipinggir jalan," ujar Muksin dihubungi terpisah.
Jenis usaha yang disegel oun bermacam-macam, dari mulai panti pijat hingga toko baju anak.
"Macam-macam ya, kantor, toko-toko di luar logistik, spa and massage atau panti pijat banyak. Toko-toko baju banyak," ujarnya.