Mulai 10 Mei, Penerbangan Domestik Lion Air Pindah ke Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait operasional penerbangan penumpang niaga berjadwal rute domestik.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pesawat Lion Air yang akan lepas landas di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait operasional penerbangan penumpang niaga berjadwal rute domestik.

Kebijakan tersebut sudah mulai dijalankan sejak Kamis (7/5/2020).

Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor 31 Tahun 2020.

PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa, seluruh operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group akan berpindah operasi sementara.

Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno Hatta, Agus Haryadi mengatakan Lion Air akan sementara beroperasi di Terminal 2E.

Pada sebelumnya, maskapai tersebut ada di Terminal 1A mau pun Batik Air yang sebelumnya di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada penumpang dengan kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara selama adanya larangan mudik," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).

Adapun Terminal 1A sementara ini masih beroperasi melayani penerbangan untuk maskapai Airfast dan Trigana Air.

Kedua maskapai itu nantinya akan mengikuti Lion Air pindah ke Terminal 2D paling lambat pada pertengahan Mei 2020.

Adapun kriteria penumpang pesawat udara selama larangan mudik diantaranya, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan.

Kemudian, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Agus.

"Kami tegaskan bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," tambah dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved