Mulai 10 Mei, Penerbangan Domestik Lion Air Pindah ke Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait operasional penerbangan penumpang niaga berjadwal rute domestik.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait operasional penerbangan penumpang niaga berjadwal rute domestik.
Kebijakan tersebut sudah mulai dijalankan sejak Kamis (7/5/2020).
Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor 31 Tahun 2020.
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa, seluruh operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group akan berpindah operasi sementara.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno Hatta, Agus Haryadi mengatakan Lion Air akan sementara beroperasi di Terminal 2E.
Pada sebelumnya, maskapai tersebut ada di Terminal 1A mau pun Batik Air yang sebelumnya di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada penumpang dengan kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara selama adanya larangan mudik," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).
Adapun Terminal 1A sementara ini masih beroperasi melayani penerbangan untuk maskapai Airfast dan Trigana Air.
Kedua maskapai itu nantinya akan mengikuti Lion Air pindah ke Terminal 2D paling lambat pada pertengahan Mei 2020.
Adapun kriteria penumpang pesawat udara selama larangan mudik diantaranya, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan.
Kemudian, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Agus.
"Kami tegaskan bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," tambah dia.
Untuk Bandara Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.
Prosedur baru di Soekarno-Hatta tersebut, sebagai berikut:
1. titik layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik yaitu di Terminal 2 Gate 4, dan Terminal 3 Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Pada posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
3. Masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC), dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
4. Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.
Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.
Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP Bandara Soekarno-Hatta.
• Kajian Kemenko Perekonomian Buka Fasilitas Publik, Gugus Tugas Tak Dilibatkan, Disebut Cuma Pendapat
• Video Sembako Sampah Viral hingga Rumah Orangtua Didatangi Banyak Orang, Ferdian Paleka: Saya Takut
• Kenangan Bomber Ganas Persija Pedro Javier: Teringat Duet Maut Bareng Bepe Hingga Kagum Jakmania
5. Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter cek in. untuk mendapat boarding pass.
6. Setelah dari konter cek in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.
Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
7. Penumpang kemudian menuju boarding lounge.