Timer Angkot Potong Uang Bansos
Sederet Fakta Timer Terminal Tanjung Priok Sunat Bansos Sopir: Alasan Uang Lelah Raup Rp 5 Juta
MI,timer di Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk keuntungan pribadi. Ini deretan faktanya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - MI, timer di Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk keuntungan pribadi.
MI tega menyunat dana bantuan sosial ( bansos) uang tunai untuk sopir mikrolet di terminal tersebut.
Total MI mendapatkan uang Rp 5 juta hasil menyunat dana bansos untuk sopir.
Kini, MI telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2020).
Bagaimana modus yang dilakukan MI untuk mendapatkan uang tersebut?
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.
Sopir Dapat Uang Rp 600 Ribu

Polisi menangkapnya setelah sejumlah sopir angkot yang termasuk penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), merasa dirugikan atas perbuatan MI.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pada saat pembagian bantuan sosial tunai kepada komunitas pengemudi mikrolet itu, terjadi pemotongan yang dilakukan oknum tertentu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).
Adapun bantuan sosial tunai yang diterima para sopir angkot itu merupakan pemberian pemerintah pusat lewat Polri bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dalam prosesnya, setiap sopir angkot yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 dengan menyelesaikan beberapa persyaratan.
"KPM akan mengambil buku tabungan dan ATM yang di dalamnya sudah berisi nomor rekening yang bersangkutan, nama yang bersangkutan dan sejumlah uang Rp 600.000 untuk tahap pertama di bulan April," kata Budhi.
Berdalih Uang Lelah

MI, sebagai timer yang biasa menjadi koordinator para sopir angkot di terminal, akhirnya bertindak juga sebagai orang yang mengurusi jalannya pembagian bantuan ini.
Ia meminta para sopir angkot mendaftarkan diri ke BRI supaya memperoleh buku tabungan dan ATM yang di dalam rekeningnya sudah berisi uang Rp 600.000.
Sebelum uang dicairkan, MI meminta masing-masing sopir angkot memotong jumlah bantuan tunai tersebut untuk diberikan kepadanya sebagai "uang capek".
"KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," jelas Budhi.
Pada tahap pertama, MI mendapatkan keuntungan Rp 2.000.000 setelah memotong Rp 100.000 dari 20 sopir angkot.
Sementara pada tahap kedua, MI memotong bantuan tunai untuk 20 orang sopir angkot yang masing-masing sebesar Rp 150.000.
"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.
Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Raup Rp 5 Juta
MI, timer di Terminal Tanjung Priok, ditangkap polisi setelah memotong bantuan sosial tunai untuk para sopir angkot yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dari perbuatannya memotong bantuan tunai tersebut, MI meraup total Rp 5.000.000.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada sedikitnya 40 sopir angkot yang dirugikan dari perbuatan tersangka.
Sunat Dana Bansos Dua Kali
Dalam prosesnya, tersangka memotong uang bantuan sosial yang berjumlah Rp 600.000 sebanyak dua kali.
"KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).
Pada tahap pertama, ada sebanyak 20 sopir angkot yang mengalami pemotongan uang bantuan sosial.
Puluhan sopir angkot itu memberikan uang Rp 100.000 kepada MI yang dianggap sebagai biaya untuk pengurusan pencairan bantuan.
Sementara pada tahap kedua, MI memotong bantuan tunai untuk 20 orang sopir angkot yang masing-masing sebesar Rp 150.000.
"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.
Korban Puluhan Soipr Angkot
MI, timer Terminal Tanjung Priok yang ditangkap karena memotong dana bantuan sosial tunai, membohongi puluhan sopir angkot yang menjadi korbannya.
Ketika para sopir angkot harusnya menerima total uang bansos sebesar Rp 600.000, MI malah memotongnya.
Kepada para sopir angkot, MI mengaku bahwa uang potongan tersebut akan digunakan untuk koordinasi dengan polisi.
MI yang bertindak sebagai koordinator bansos lantas menuju ke Satlantas Wilayah Jakarta Utara yang melakukan pendataan bansos terhadap puluhan sopir angkot.
"Uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir pergi ke Samsat Wilayah Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Namun, faktanya uang potongan dana bansos tersebut digunakan oleh tersangka hanya untuk biaya sewa mobil.
Sementara itu, uang sisanya dipergunakan MI untuk keperluan pribadinya.
Tak Ada Uang untuk Polisi
Wirdhanto juga memastikan tak ada sepeserpun uang yang diberikan MI kepada polisi.
"Sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka dan tidak ada yang diberikan kepada polisi," tegas Wirdhanto.
Dari perbuatannya memotong bantuan tunai tersebut, MI meraup total Rp 5.000.000.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada sedikitnya 40 sopir angkot yang dirugikan dari perbuatan tersangka.
Pada tahap pertama, ada sebanyak 20 sopir angkot yang mengalami pemotongan uang bantuan sosial.
Puluhan sopir angkot itu memberikan uang Rp 100.000 kepada MI yang dianggap sebagai biaya untuk pengurusan pencairan bantuan.
Sementara pada tahap kedua, MI memotong bantuan tunai untuk 20 orang sopir angkot yang masing-masing sebesar Rp 150.000.
"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.
Pengakuan Sopir Angkot
Puluhan sopir angkot yang biasa beroperasi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi korban penipuan dan penggelapan uang bansos yang dilakukan MI, seorang timer.
Para sopir angkot di terminal tersebut memang merasa dirugikan karena uang Rp 600.000 yang harusnya mereka terima utuh malah dipotong MI.
Hal tersebut diceritakan salah satu sopir angkot, SN, yang ditemui di lokasi sore ini.
SN sendiri mendengar cerita dari rekan-rekannya bahwa MI telah memotong uang bansos mereka.
"Saya dapat informasi dari temen-temen, itu katanya yang ngambil itunya (bansos). Daftarnya ke dia (MI)," kata SN, Jumat (8/5/2020) sore.
Menurut SN, MI beralasan kepada para sopir angkot bahwa uang senilai Rp 100.000-150.000 yang ia potong dari dana bansos akan diserahkan ke polisi.
• Petugas Damkar Jagakarsa Selamatkan Seekor Kucing yang Terjebak di Dalam Kap Mobil
• Polsek Kembangan Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Belasan Kilogram Sabu Disita dari 2 Lokasi
• Wabah Covid-19 Tinggi di Jakarta, The Jakmania Tetap Antusias Belanja di Persija Store
Seingat SN, ada sekitar 40 orang yang menjadi korban penipuan ini.
"Ya gitu, katanya mau dikasih ke polisi, hubungannya ke polisi," kata SN.
"Jatahnya 20 orang satu periode dipotong Rp 100 ribu gitu. Katanya ada yang dipotong Rp 150 ribu juga," imbuhnya.
SN menambahkan, kasus pemotongan dana bansos ini berimbas kepada terhambatnya tahapan bansos selanjutnya.
"Ya saya belum dapat ini, gara-gara ini jadi belum tau kapan dapatnya," ucapnya. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)