Driver Ojol Digigit Wanita Teman Kencannya, Selang 3 Hari Ditembak Polisi

Driver ojol alias ojek online ini digigit wanita teman kencan hingga masuk rumah sakit, selang tiga hari ditembak polisi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Indiatimes.com via Tribunnews
Ilustrasi 

Konong semakin naik pitam dan mengambil pisau lipat yang disimpan di balik bajunya. Ia menganiaya E hingga terluka dengan 12 tusukan mulai dari leher, punggung, dada dan lengannya.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, E sempat dicekoki pil sementara Konong membersihkan dirinya di kamar mandi.

"Saat pelaku masuk kamar mandi, korban sadar kembali dan dengan tergopoh-gopoh mengambil handphone dan menghubungi rekannya untuk meminta pertolongan," papar Ghafur.

Melihat korban masih sadar, Konong kembali menghantam E sehingga bibirnya cedera dan giginya goyang.

Setelah itu barulah Konong melucuti harta E mulai uang Rp 600 ribu, ponsel hingga cincin emas yang melingkar di jarinya.

Konong saat digiring bersama IR di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat
Konong saat digiring bersama IR di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat (Dokumentasi Polsek Tamansari)

Terpaksa Ditembak

Dari hotel, rupanya Konong sempat ke rumah sakit diantar rekannya berinisial D untuk mengobati luka hasil gigitan E.

Selang tiga hari atau Rabu (6/5/2020) malam, jejak Konong terendus dan langsung diciduk oleh polisi di rumahny Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain Konong, polisi masih memburu D, rekannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Peran DPO inisial D itu perannya mengantar pelaku ke hotel kemudian setelah itu menjemput kembali," ungkap Ghafur.

D juga yang membawa Konong ke rumah sakit untuk mengobati luka karena gigitan korban E.

Menurut Ghafur, D sekaligus perantara Konong dengan IR, penadah barang curian milik E. IR telah ditangkap oleh polisi.

Saat ditangkap di rumahnya, Konong sempat melawan hingga polisi terpaksa menembak betis kirinya.

Atas perbuatannya, Konong dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved