Gadis Muda Tewas Dibunuh, Ibu Anak 'Tumbalkan' Mantan Kekasih Korban Eks Napi Lapas Tanjung Gusta

Seorang ibu terlibat kejahatan, setelah putranya menghabisi nyawa kekasih lalu memasukkan jasadnya ke dalam kardus bekas.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Muji Lestari
Tribun Medan/Danil Siregar
Michael (22), Jeffry (22) dan Tek Sukfen (56), tiga tersangka pembunuhan Elvina, saat dihadirkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Seorang ibu terlibat kejahatan, setelah putranya menghabisi nyawa kekasih lalu memasukkan jasadnya ke dalam kardus bekas.

Jeffry (22), dibantu rekannya Michael (22), begitu keji menghabisi nyawa kekasihnya Elvina (21) pada Rabu (6/5/2020) siang, hingga membakar jasadnya sampai gosong.

Orang ketiga yang turut berperan dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki Jeffry adalah ibunya sendiri, Tek Sukfen (56).

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir menyebut ketiganya sudah tersangka setelah prarekonstruksi pembunuhan Elvina di rumah Tek Sukfen atau sehari setelah kasus ini terungkap.

"Kita tetapkan tersangka sebanyak tiga orang," tutur Isir dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menjelaskan hubungan Michael dan Elvina pernah berpacaran tapi putus. Setelah itu Elvina menjalin kasih dengan Jeffry.

Curhat Iqbal Diusir Ayah Tiri Usai Lerai Orangtua Bertengkar, Kini Terlantar di Gor Ciracas

Sehari-hari Tek Sukfen hanya ibu rumah tangga. Saking cintanya, ia ogah Jeffry kembali mendekam di penjara.

Jeffry baru saja bebas pada 7 April lalu setelah menjalani pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan lalu dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Proaes prarekonstruksi kasus pembunuhan Elvina (21) di salah satu rumah warga di kompleks Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020).
Proaes prarekonstruksi kasus pembunuhan Elvina (21) di salah satu rumah warga di kompleks Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020). (Tribun Medan/Maurits Pardosi)

Pengadilan memvonisnya 6,5 tahun pidana penjara karena bersalah dalam kasus pencabulan anak. Kasus ini ditangani Polda Sumatera Utara.

Sehingga Tek Sukfen ikut andil membantu Jeffry menghilangkan jasad Elvina dari rumahnya di kompleks Cemara Asri, Jalan Duku No 40, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Menurut Isir, tak hanya Jeffry tapi juga Michael yang memiliki catatan kriminal di Polrestabes Medan.

Michael dihukum sejak 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Ini Cara Dapatkan Promo Pembelian BBM dan Isi Ulang Bright Gas PT Pertamina, Ada Diskon Hingga 50%

Michael bebas di hari yang sama dengan Jeffry setelah mendapatkan program asimilasi pandemi Covid-19 dari Kemenkumham.

"J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Isir.

Tek Sukfen (56), Michael (22) dan Jeffry (22), tiga tersangka pembunuhan Elvina, dihadirkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Tek Sukfen (56), Michael (22) dan Jeffry (22), tiga tersangka pembunuhan Elvina, dihadirkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (Tribun Medan/Danil Siregar)

Menolak Dicumbu 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved