Kabar Artis
Kasus Syakir Penyanyi Aisyah Istri Rasulullah: Perjanjian Seumur Hidup, Butuh Uang Saat Tanda Tangan
Laporan polisi tersebut terkait unggahan Syakir yang menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA,COM- Penyanyi Syakir Daulay yang terkenal karena lagunya 'Aisyah Istri Rasulullah' kini harus berhadapan dengan hukum.
Syakir Daulay dilaporkan ke polisi tekait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi tersebut terkait unggahan Syakir yang menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung.
Syakir Daulay dilaporkan Pro Aktif ke Polda Metro Jaya. Simak selengkapnya:
1. Dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik
Pro Aktif melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, mengatakan bahwa laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.
"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.
Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.
Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.
Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, kata Abdul, pada 7 Februari 2020 Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.
Kendati demikian, Syakir melanggar kontrak tersebut dan bekerja sama dengan pihak yang lain.
Abdul mengatakan isi kontrak tersebut di antaranya, Syakir diminta untuk mengisi konten akun YouTube yang dijual, membuat video klip, rekaman, dan lain-lain.