Ramadan 2020

Operasional Bus AKAP Terbatas di Jakarta Tetap dari Pukul 06.00-18.00 WIB 

Operasional bus AKAP pada seluruh Terminal di Jakarta masih dilarang sesuai ketetapan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Bus AKAP terbatas di Terminal Terpadu Pulo Gebang yang melayani keberangkatan saat larangan mudik berlaku, Sabtu (9/5/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) terbatas saat larangan mudik berlaku di Terminal Pulo Gebang resmi beroperasi pada Sabtu (9/5/2020).

Kriteria yang boleh berpergian tercantum dalam Surat Edaran (SE) Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Nomor 4 Tahun 2020.

Namun untuk jam operasional yang tak diatur dalam SE, Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan keberangkatan mengacu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

"Untuk jadwal keberangkatan kita gunakan PSBB Jakarta, dari pukul 06.00-18.00 WIB," kata Bernard saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020).

Sementara untuk kapasitas penumpang dalam setiap keberangkatan maksimal 50 persen dari kapasitas kursi yang ada dalam bus.

Kementerian Perhubungan menunjuk 68 perusahaan otobus (PO) di Terminal Pulo Gebang untuk melayani keberangkatan bus AKAP terbatas.

"Sampai hari ini ini belum ada yang diberangkatkan," ujarnya.

Selain di Terminal Pulo Gebang, operasional bus AKAP pada seluruh Terminal di Jakarta masih dilarang sesuai ketetapan.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang bekerja pada lembaga pemerintah ataubswasta untuk menggunakan AKAP terbatas yakni;

1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2

2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangi oleh Direksi/Kepala Kantor

3) Menunjukan hasil negatif COvID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat permyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh
Lurah/Kepala Desa setempat;

5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved