Ramadan 2020
Operasional Bus AKAP Terbatas di Jakarta Tetap dari Pukul 06.00-18.00 WIB
Operasional bus AKAP pada seluruh Terminal di Jakarta masih dilarang sesuai ketetapan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) terbatas saat larangan mudik berlaku di Terminal Pulo Gebang resmi beroperasi pada Sabtu (9/5/2020).
Kriteria yang boleh berpergian tercantum dalam Surat Edaran (SE) Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Nomor 4 Tahun 2020.
Namun untuk jam operasional yang tak diatur dalam SE, Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan keberangkatan mengacu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
"Untuk jadwal keberangkatan kita gunakan PSBB Jakarta, dari pukul 06.00-18.00 WIB," kata Bernard saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020).
Sementara untuk kapasitas penumpang dalam setiap keberangkatan maksimal 50 persen dari kapasitas kursi yang ada dalam bus.
Kementerian Perhubungan menunjuk 68 perusahaan otobus (PO) di Terminal Pulo Gebang untuk melayani keberangkatan bus AKAP terbatas.
"Sampai hari ini ini belum ada yang diberangkatkan," ujarnya.
Selain di Terminal Pulo Gebang, operasional bus AKAP pada seluruh Terminal di Jakarta masih dilarang sesuai ketetapan.
Persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang bekerja pada lembaga pemerintah ataubswasta untuk menggunakan AKAP terbatas yakni;
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangi oleh Direksi/Kepala Kantor
3) Menunjukan hasil negatif COvID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat permyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh
Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.
Bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2) Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
3) Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang
meninggal dunia)
4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
Lalu bagi Repatriasi (pemulangan) Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
2) Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3) Menunjukan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Minggu, 10 Mei 2020: Jabodetabek Waspada Hujan Lebat
• Ngaku Polisi, Mahasiswa Ini Gondol Handphone dan Laptop Siswi yang Hendak Belajar di Rumah Temannya
• Terungkap Ada Kuburan di Belakang Rumah Penyekap Istri Tukang Roti, Kondisi Jasad Sudah Busuk
4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR TestRapid Test keterangan sehat dari dinas atau
surat kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.