Perempuan Ini Mengaku Diperkosa 10 Kali oleh Oknum Perangkat Desa: Kemudian Lapor Polisi

Persetubuhan bahkan terjadi hingga 10 kali. Korban sudah mencoba berteriak meminta pertolongan

Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.COM
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi bejat dilakukan oleh oknum perangkat desa di Sumenep, Madura.
Oknum tersebut diduga telah menyetubuhi janda di Sumenep, Jawa Timur.

Persetubuhan bahkan terjadi hingga 10 kali. Korban sudah mencoba berteriak meminta pertolongan, namun diancam dibunuh.

Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura berinisial LN diduga telah merudapaksa janda ZA (40) hingga 10 kali.

Akibat perbuatannya, LN pada Selasa (21/4/2020) dilaporkan oleh korban ZA ke Polres Sumenep yang didampingi oleh anak dan keluarganya.

Informasi yang diketahui TribunJatim.com, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku alias LN itu terjadi pada 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kronologi

Kronologi awal peristiwa pemerkosaan itu, saat korban baru pulang dari rumah saudaranya seusai menonton TV yang tak jauh dari rumahnya.

Namun, setelah sampai di rumahnya, korban langsung masuk ke kamar hendak tidur.

Tidak lama kemudian, tiba-tiba korban melihat pelaku menyelinap masuk ke kamar korban.
Korban merasa kaget melihatnya dan mencoba minta pertolongan dengan cara berteriak.

Tapi bagi korban upaya teriakan itu tidak bisa dilakukan, sebab jika berteriak korban diancam untuk dibunuh oleh pelaku alias LN.

Saat itulah pelaku leluasa melancarkan aksinya, korban hanya berdiam diri yang kemudian terjadi hubungan badan layaknya suami istri.

Tercatat dalam BAP yang sudah ditandatangi Kanit SPKT III Polres Sumenep, BRIBKA Asharul Fahrizi ini jika korban diperkosa hingga 10 kali.

"Maka kami laporkan peristiwa ini, karena telah banyak merugikan dan melecehkan hingga menginjak nama baik keluarga dan bahkan desa," kata anak korban berinisial HD.

HD (anak korban) meminta dalam kasus pemerkosaan ini, Polres Sumenep untuk segera memproses secara hukum yang berlaku.

"Saya meminta dan berharap kasus ini untuk segera diproses," harapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved