Antisipasi Virus Corona di DKI
Tiket Bus AKAP Terbatas di Terminal Pulo Gebang Naik 50 Persen dari Harga normal
Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan para Perusahaan Otobus (PO) yang ditunjuk melayani keberangkatan menaikkan harga.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Warga yang dikecualikan berpergian dalam larangan mudik oleh BNPB harus merogoh kantongnya lebih dalam untuk membeli tiket bus.
Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan para Perusahaan Otobus (PO) yang ditunjuk melayani keberangkatan menaikkan harga.
"Rata-rata naik 50 persen dari harga normal, contoh arah Tegal normal Rp 80 ribu naik jadi Rp 120 ribu," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020).
Para PO tersebut merupakan mereka yang ditunjuk Kementerian Perhubungan melayani keberangkatan terbatas saat larangan mudik.
Total sebanyak 86 PO di Terminal Pulo Gebang yang melayani rute antar kota antar provinsi (AKAP) ditunjuk jadi penyedia bus.
"Untuk bus yang dipakai AKAP terbatas kelas eksekutif dan bisnis, enggak ada ekonomi. Kalau (tarif) ekonomi diatur Hubdat (Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub)," ujarnya.
Dari seluruh Terminal di Jakarta, Terminal Pulo Gebang jadi satu-satunya yang ditunjuk Kementerian Perhubungan melayani keberangkatan terbatas.
Kriteria yang boleh berpergian diatur BNPB dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk jadwal keberangkatan kita gunakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB," tuturnya.
Kriteria yang dikecualikan BNPB boleh berpergian selama larangan mudik yakni:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
menyelenggarakan:
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3) Pelayanan kesehatan
4) Pelayanan kebutuhan dasar
5) Pelayanan pendukung layanan dasar
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami istri, anak,
saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
--
Sent from myMail for Android
ReplyForward