Roy Kiyoshi Tersandung Narkoba

UPDATE Kasus Roy Kiyoshi: Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Polisi Segera Periksa Dokter yang Buat Resep

Menurut polisi, harus dilakukan penilaian terlebih dahulu terkait pengajuan rehabilitasi tersebut

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
YouTube/SCTV
Roy Kiyoshi 

TRIBUNJAKARTA.COM- Pesohor Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Perkembangan terbaru dari kasus tersebut, keluarga kini mengajukan rehabilitasi.

Menurut polisi, harus dilakukan penilaian terlebih dahulu terkait pengajuan rehabilitasi tersebut.

Simak selengkapnya:

1. Keluarga ajuka rehabilitasi

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihak keluarga Roy Kiyoshi telah mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.

"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Polisi akan mendalami terlebih dahulu sejauh mana Roy memiliki ketergantungan terhadap obat-obat psikotropika sebelum mengabulkan pengajuan rehabilitasi tersebut.

"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu di mana ketergantungan dia," ujar Vivick.

2. Polisi: Roy Kiyoshi Dapatkan Psikotropika Secara Online

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, artis Roy Kiyoshi awalnya mengonsumsi obat-obatan jenis psikotropika dengan resep dokter.

Kemudian, dia berhenti konsultasi dengan dokter terkait penggunaan psikotropika dan membelinya secara online tanpa resep dokter.

Berdasarkan pengakuan sementara, Roy mengonsumsi psikotropika itu untuk mengatasi masalah gangguan tidur yang dihadapinya.

"Sebenarnya dia tiga tahun lalu sudah konsumsi. Sejak tahun 2019 dia berhenti konsultasi, lalu dia beli online. (Alasan konsumsi) cuma kelelahan saja, susah tidur saja," kata Vivick saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).

3. Polisi segara periksa dokter Roy Kiyoshi

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat ditemui di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Selasa (10/3/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat ditemui di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Selasa (10/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Menurut Vivick, polisi selanjutnya akan memeriksa dokter yang diduga memberikan resep penggunaan psikotropika kepada Roy Kiyoshi.

"Kita kan belum tanya dokter yang menangani dia satu tahun yang lalu. Harus tanyakan keterangan dokter bener apa enggak," kata Vivick.

4. Ditetapkan jadi tersangka

 Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.

Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).

Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika. Saat itu, polisi melakukan tes urine terhadap Roy.

Hasilnya, positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Roy mengaku membeli obat-obatan psikotropika itu secara online tanpa resep dokter.

Roy mengonsumsi psikotropika untuk mengatasi masalah gangguan tidur yang dihadapinya.

"Sebenarnya dia tiga tahun lalu sudah konsumsi. Sejak tahun 2019 dia berhenti konsultasi, lalu dia beli online. (Alasan konsumsi) cuma kelelahan saja, susah tidur saja," ungkap Vivick.

Kerabat sekaligus perwakilan keluarga Roy Kiyoshi, Henri Indraguna menegaskan Roy tidak mengonsumsi narkoba.

Roy hanya mengonsumsi Dumolid (obat untuk mengatasi insomnia berat). Menurut Henri, Roy mengonsumsi obat Dumolid karena susah tidur terutama selama pemberlakuan work from home.

"Satu Dumolid yang satu lagi saya enggak hafal namanya apa. Keterangan ini atas pengakuan dari keluarga," kata Henri saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

"Permasalahannya Roy itu sejak kejadian WFH ini kan enggak bisa tidur. Karena tidak bisa tidur maka mengonsumsi obat tidur itu," tambah dia.

Pandemi Covid-19, Jumlah Prajurit TNI yang Terlibat Pemakaman Djoko Santoso Dipangkas 

Ini Ciri-Ciri Wanita Tanpa Identitas yang Tewas Ditabrak Motor di Jalan Tubagus Angke

Kasus Syakir Penyanyi Aisyah Istri Rasulullah: Perjanjian Seumur Hidup, Butuh Uang Saat Tanda Tangan

Henri menilai obat tersebut memang dijual bebas di pasaran dan kerap dikonsumsi orang dengan permasalahan susah tidur.

Jadi dia merasa tidak ada yang salah jika Roy mengonsumsi obat tersebut.

"Kalau hemat saya itu yang online online jual obat tidur itu ditangkap dulu dong. Kenapa harus Roy? Kenapa itu enggak ditangkapi?" ucap dia. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved