Antisipasi Virus Corona di Indonesia
Berkerumun Lebih Dari Lima Orang, Siap-siap Kena Denda Rp 250 Ribu
Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya kerumunan lebih dari lima orang
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bina Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya kerumunan lebih dari lima orang.
Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus mematikan asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini terancam sanksi.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa ada tiga sanksi yang bakal diterapkan bila masyarakat berkerumun lebih dari lima orang.
Pertama, sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pemberian hukuman ini merupakan sanksi paling ringan.
Kemudian, sanksi sosial berupa hukuman membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.
Selanjutnya, sanksi terberat berupa denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.
• Dengar Kisah Pilu Sekeluarga 4 Tahun Tidur di Emperan, Nikita Mirzani Menangis: Kasihan yang Cewek
• Ikan Tongkol dan Sayur Bayam Jadi Makanan Favorit Evan Dimas Saat Buka Puasa
Berikut isi lengkap Pasal 11 Pergub 41/2020 terkiat pembatasan sosial di tempat umum atau fasilitas umum :
Pasal 11
(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.