Libatkan 15 Kampus, Ketua DPRD Dorong Percepatan Pembahasan 15 Perda DKJ

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mendorong percepatan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) kekhususan Jakarta.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
DORONG PERCEPATAN PERDA DKJ - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ia mendorong percepatan pembahasan perda tentang DKJ. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mendorong percepatan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) kekhususan Jakarta sebagai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Khoirudin mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu draf maupun naskah akademik untuk segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Saya sudah dua kali rapim dengan mengundang eksekutif agar menyiapkan itu," ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Meski begitu, DPRD juga menyiapkan langkah inisiatif dengan menggandeng kalangan akademisi.

Sebanyak 15 perguruan tinggi bakal dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik, masing-masing untuk satu rancangan Perda.

"Kita akan kerja sama dengan 15 kampus, satu kampus untuk satu Perda," tambahnya.

Menurut Khoirudin, pemerintah pusat memberikan waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh Perda kekhususan tersebut. 

Karena itu, DPRD DKI akan menggelar pembahasan secara maraton dengan target selesai pada 2026.

"Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 Perda sebagai kelebihan kekhususan Jakarta," tandasnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.

Adapun kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Lalu ada juga mencakup penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.

Serta meliputi kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan, perikanan, hingga ketenagakerjaan.

Dengan kewenangan tersebut, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi berstatus ibu kota.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved