Antisipasi Virus Corona di DKI

PENGUMUMAN, Gubernur Anies Terbitkan Pergub Bagi Pelanggar PSBB Bakal Diperlakukan Layaknya Tahanan

Dalam peraturan tersebut, sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar PSBB cukup beragam, mulai dari pemberian sanksi tertulis hingga denda.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Istimewa/Dokumetasi Pemprov DKI Jakarta
Telekonferensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan para wali kota yang diunggah di lawan youtube milik Pemprov DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan soal pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, aturan tersebut diterbitkan sejak 30 April 2020.

"Pergub 41 sudah diundangkan tanggal 30 April," ucapnya, Senin (11/5/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.

"Iya (mulai efektif 30 April)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam peraturan tersebut, sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar PSBB cukup beragam, mulai dari pemberian sanksi tertulis hingga denda.

Tak hanya itu, untuk beberapa jenis pelanggaran tertentu, seperti tak mengenakan masker, mengangkut penumpang lebih dari setengah kapasitas kendaraan, hingga berkerumun lebih dari lima orang bakal dikenakan sanksi sosial.

Sanksi sosial yang diberikan berupa hukuman membersihkan sejumlah fasilitas sosial menggunakan rompi berwarna oranye layaknya tahanan.

Penegakan Pergub 41/2020 ini sendiri bakal dilakukan oleh petugas Satpol PP.

"Satpol PP yang melaksanakan, sudah ada beberapa aturan yang dilaksanakan Satpol PP," kata Yayan.

Libatkan TNI-Polri

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Jakarta diikuti dengan sejumlah langkah yang dipertegas dengan regulasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedn menyiapkan regulasi pergerakan dari luar Jakarta Anies mengatakan akan ada regulasi yang mengatur pergerakan warga dari daerah ke Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved