Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Diperintahkan Tegur Warga yang Nekat Langgar Aturan Beribadah di Tempat Ibadah Selama PSBB

Bagi warga yang tetap nekat menggelar ibadah secara berjemaah di rumah-rumah ibadah pun bakal dikenakan sanksi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat diminta untuk tidak menjalankan ibadah berjamaah di rumah ibadah.

Ini berarti, umat muslim di ibu kota dianjurkan tidak menggelar Salat Jumat hingga Salat Tarawih secara berjemaah hingga 22 Mei 2020 mendatang.

Bagi warga yang tetap nekat menggelar ibadah secara berjamaah di rumah-rumah ibadah pun bakal dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa sanski yang akan diberikan berupa teguran tertulis.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi aturan tersebut dikutip TribunJakarta.com, Senin (11/5/2020).

Penegakkan aturan ini sendiri bakal dilakukan oleh petugas Satpol PP.

Berikut isi lengkap Pasal 10 Pergub 41/2020 tentang sanksi larangan beribadah di tempat ibadah :

Pasal 10 
(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved