Antisipasi Virus Corona di DKI

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Baru Tentang PSBB, PDIP: Yang Penting Kewibaannya Harus Dijaga!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna mencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Terkait hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono bereaksi.

Menurutnya, sangat penting bagi Pemprov DKI menjaga kewibawaan Pergub yang telah diterbitkan pada 30 April 2020 lalu itu.

Caranya dengan menegakan aturan tersebut secara tegas. Jangan sampai sanksi-sanksi yang tertulis dalam aturan itu tidak dilaksanakan dengan maksimal.

196 WNI Pakai Baju Hazmat Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Dibawa ke Asrama Haji Pondok Gede

"Yang paling penting Pemprov mampu menjaga kebibawaan Pergub yang telah diterbitkan. Gimana caranya? Ya musti ditegakkan," ucapnya, Rabu (13/5/2020).

Sebulan lebih PSBB telah diterapkan di Jakarta, namun selama itu, Gembong menilai kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan masih sangat rendah.

Hal ini tidak terlepas dari sikap Pemprov DKI yang selama ini kurang tegas dalam menegakkan aturan PSBB.

Contohnya, seperti yang terjadi McDonald's Sarinah beberapa waktu lalu, dimana ada ratusan orang yang berkerumun saat penutupan gerai makanan siap saji tersebut.

"Kesadaran kolektifnya masih sangat kurang karena ada kelonggaran dari Pemprov," ujarnya saat dikonfirmasi.

Untuk itu, Gembong mengaku sangat mendukung peraturan baru dikeluarkan Anies ini dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sebab, usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tak akan berhasil bila tidak adanya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan.

Presiden Joko Widodo Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020

"PSBB ini menuntut kepada seluruh warga ada kesadaran yang bersifat kolektif, kesadaran untuk menjaga agar penyebaran bisa kita hambat," kata Gembong.

"Maka ketika Pergub tak dipatuhi, maka Pemprov wajob menegakkan," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved