Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemkot Jakarta Utara Larang ASN Mudik Selama Masa PSBB
Salah satunya ialah dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah Kota Jakarta Utara terus menjalankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Salah satunya ialah dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik atau berpergian ke luar kota selama PSBB.
Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.
Surat tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Dan Atau Kegiatan Mudik Dan Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Ini sebagai upaya dalam percepatan penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," kata Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara Mardi Dwi Lestari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Larangan mudik atau bepergian ke luar kota ini sudah disosialisasikan kepada para ASN dalam beberapa waktu belakangan.
Untuk memperkuat larangan tersebut, diedarkan pula Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020.
"Surat tersebut tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," terang Mardi.
Mardi pun mengimbau agar para ASN di Jakarta Utara mematuhi aturan tersebut.
• Polres Jakarta Selatan Masih Dalami Kasus Pria Penanam Ganja di Dalam Kamar
• RS Polri Kramat Jati Siapkan 246 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19
• Nyamar Jadi Hansip, Baim Wong Bagi-bagi Uang ke Tukang Ojek & Borong Dagangan Tukang Sayur
Meskipun belum dijelaskan secara rinci, Mardi memastikan ada sanksi dan hukuman bagi ASN yang melanggar.
"Larangan mudik bagi ASN sesuai dua suran edaran itu. Ada sanksi dan hukuman dinasnya jika melanggar," tutup dia.