2 Kakak Kandung Pembunuh Adik di Bantaeng Terancam Hukuman Mati: Begini Pendapat Sosiolog

Rahman dan Darwin membunuh RO karena 'siri' malu karena korban berhubungan intim dengan sepupunya

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TribunBantaeng.
Polres Bantaeng, mengamankan satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (9/5/2020) malam 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTAENG- Dua kakak beradik Rahman bin Darwis (30) dan Anto bin Darwin Darwis (20) terancam hukuman mati karena membunuh adik mereka, RO (16).

Diberitakan sebelumnya, Rahman dan Darwin membunuh RO karena 'siri' malu karena korban berhubungan intim dengan sepupunya.

Sosiolog berpendapat kasus pembunuhan tersebut bukanlah murni untuk menegakkan adat melainkan ada motif lain. Simak selengkapnya:

1. Dua kakak kandung korban terancam hukuman mati

Rahman dan Anto tega membunuh RO dengan menggorok lehernya terancam hukuman mati.
Ancaman tersebut diungkapkan, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sampai yang tertinggi hukuman mati,” ujar Wawan.

Wawan menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Juncto Pasal 338  KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

“Yang menentukan nanti adalah hasil persidangan, apakah akan ditetapkan pasal tentang perlindungan anak berarti hanya 15 tahun. Tapi jika di pengadilan menetapkan pidana  pembunuhan berencana maka ditetapkan hukuman mati,” tuturnya.

2. Bukan Murni Penegakan Adat

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES)

Pembunuhan terhadap seorang gadis remaja yang diawali dengan kesurupan massal dan penyanderaan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menggemparkan warga.

Pembunuhan berdalih adat siri itu mendapat respon yang berbeda dari pandangan sosiologi.

Di mata sosiolog, kasus pembunuhan tersebut bukanlah murni untuk menegakkan adat melainkan ada motif lain. 

Hal tersebut diungkapkan sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Tahir Kasnawi, yang dihubungi melalui telepon seluler kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

"Sebenarnya adat siri itu adalah hukum adat yang mulia sebab sebenarnya untuk menjaga martabat kaum wanita. Namun fenomena yang terjadi di Bantaeng itu bukanlah murni penegakan adat namun ada motif lain," kata Prof Tahir.

Tahir melanjutkan, dari fakta yang terjadi dimana ada fenomena kesurupan dan ada penyanderaan, maka hal tersebut bukanlah murni penegakan adat.

Aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tengah melakukan pengamanan di lokasi pembunuhan seorang gadis remaja dengan modus kesurupan massal dan penyanderaan. Minggu, (10/5/2020).
Aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tengah melakukan pengamanan di lokasi pembunuhan seorang gadis remaja dengan modus kesurupan massal dan penyanderaan. Minggu, (10/5/2020). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved