Antisipasi Virus Corona di DKI

Gubernur Anies Sanksi Pelanggar PSBB Bersihkan Fasilitas Umum Pakai Romi Oranye, PKS: Bagus

Politisi PKS Abudurrahman Suhaimi berpendapat, sanksi tersebut cukup mendidik dan bisa membuat pelanggar PSBB jera.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Petugas Satpol PP menindak para pelanggar yang tak memakai masker di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (14/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PKS DPRD DKI mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan aturan baru terkait sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut, salah satu hukuman yang diberikan kepada pelanggar ialah sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'pelanggar PSBB'.

Politisi PKS Abudurrahman Suhaimi berpendapat, sanksi tersebut cukup mendidik dan bisa membuat pelanggar PSBB jera.

"Ini bagus ya, itu bagian dari mendidik, bahwa setiap tindakan ada tanggung jawabnya yang mengatur kewenangan," ucapnya, Kamis (14/5/2020).

"Dengan cara ini, bisa membuat orang-orang familiar dengan peraturan," sambungnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini pun menyarankan Pemprov DKI tak hanya menerapkan sanksi, tapi juga mendata setiap pelanggar.

Tunjuannya agar jejak pelanggar tak hilang sehingga bila orang tersebut kembali melanggar peraturan PSBB, petugas bisa memberikan sanksi yang lebih berat.

"Informasi harus terintegrasi, sehingga penindak bisa tahu riwayat pelanggar agar bisa mengetahui sanksi apa yang selanjutnya akan diberikan," ujarnya.

Dengan aturan baru ini, Suhaimi berharap, PSBB tahap II bisa jauh lebih efektif dibandingkan tahap I lalu agar pencegahan penyebaran Covid-19 bisa lebih efektif.

"Ini disebut kepastian hukum lewat peraturan. Sebab, setiap peraturan yang ada sanksi maka akan efektif," kata Suhaimi.

Agar hal ini terwujud, Suhaimi pun meminta seluruh jajaran Pemprov DKI tegas dalam menjalankan aturan ini.

Ia pun menyebut, pihaknya bakal mengawasi betul pelaksanaan Pergub ini di lapangan.

"DPRD ikut mengawasi dan memantau berjalannya Pergub ini," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved