Antisipasi Virus Corona di Jakarta
Langgar PSBB, 2 Pemotor di Jakarta Timur Pilih Bayar Denda Rp 100 Ribu
Saat menyapu mereka juga diharuskan mengenakan rompi warna oranye yang di bagian belakangnya bertuliskan pelanggar PSBB
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penindakan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasar Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 mulai dilakukan Satpol PP Jakarta Timur.
Kasatpol PP Jakarta Budhy Novian mengatakan warga yang kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dijatuhi sanksi.
"Di Kecamatan Jatinegara siang tadi beberapa warga yang tidak mengenakan masker kita kenakan sanksi berupa kerja sosial, menyapu jalan," kata Budhy saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Saat menyapu mereka juga diharuskan mengenakan rompi warna oranye yang di bagian belakangnya bertuliskan pelanggar PSBB.
Sanksi tersebut sesuai pasal 14 ayat 2 yang mengatur sanksi bagi pembatasan aktivitas di luar rumah untuk warga yang tidak mengenakan masker.
"Di Kecamatan Matraman tadi juga kita lakukan penindakan terhadap sopir angkutan umum yang melanggar pembatasan jumlah penumpang," ujarnya.
Budhy menuturkan sesuai PSBB, jumlah penumpang mobil yang diangkut tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas kursi yang ada.
Dalam penindakan hasil kerja sama dengan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, sopir diminta membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi.
• 2 Kakak Kandung Pembunuh Adik di Bantaeng Terancam Hukuman Mati: Begini Pendapat Sosiolog
• Hamil 14 Minggu, NF Remaja Putri Pelaku Pembunuhan Tetangganya Diperkosa Paman
• Buntut Ketua RW Positif Covid-19, 54 Warga RW 07 Jembatan Besi Swab Test Gelombang II
"Penindakan hari ini dua orang yang memilih membayar denda administratif. Denda yang dikenakan batas minimal, Rp 100 ribu. Dibayarkan ke Bank DKI," tuturnya.
Jumlah tersebut mengacu pasal 14 Pergub DKI Nomor 41, denda minimal pengemudi motor yang tak mengenakan masker Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.