Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Jakarta Segel 190 Perusahaan Karena Langgar Aturan PSBB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) telah menutup atau menyegel 190 perusahaan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) telah menutup atau menyegel 190 perusahaan sementara waktu.
Sebab, ratusan perusahaan itu nekat tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) meski tidak dikecualikan.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ratusan perusahaan itu disegel setelah pihaknya melalukan sidak selama sebulan terakhir, sejak 14 April hingga 13 Mei 2020.
"Ada 16.594 pekerja atau buruh yang terdampak dari 190 perusahaan yang dihentikan sementara," ucapnya, Kamis (14/5/2020).
• Xiamo Mi 10 Sudah Bisa Dipesan di Indonesia Hari Ini, Dapat Gratis Power Bank
Dari 190 perusahaan/tempat kerja yang disegel itu, sebanyak 49 perusahaan berada di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, sebanyak 47 perusahaan lainnya di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur, dan 23 perusahaan di Jakarta Pusat.
Andri menjelaskan, selama masa PSBB ini hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi.
Sektor-sektor usaha yang boleh beroperasi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Sebelas sektor itu meliputi kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; serta keuangan.
Kemudian, sektor logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
"Selain sebelas sektor itu dilarang beroperasi hingga PSBB berakhir atau sampai 22 Mei," ujarnya saat dikonfirmasi.
• Liburan Virtual Jilid 2, Ancol Ajak Warganet Keliling Sea World Lewat Live Instagram
Selain itu, Disnakertransgi juga menemukan adanya 287 perusahaan perusahaan pelanggar PSBB yang tak masuk dalam pengecualian namun memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Meski diizinkan beroperasi, ratusan perusahaan ini melanggar PSBB lantaran tidak menerapkan protap kesehatan di tempat kerja.
Selanjutnya, ada juga 668 perusahaan yang masuk dalam pengecualian PSBB diberi peringatan dan pembinaan lantaran belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Data ini kami serahkan semua ke Kemenperin untuk menerapkan sanksi. Tuga kamu di sini hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," kata Andri.