Siswi NF Korban Pelecehan Seksual
Soal Kasus NF, Kementerian PPPA Siapkan Tim Penasihat Hukum
Harapannya, kata Nahar, semua proses terkoordinasi dan penyelesaian perkara dilakukan secara koordinatif
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, menyatakan hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum.
Termasuk kasus NF (15), remaja putri yang menjadi pelaku pembunuhan sekaligus korban kekerasan seksual.
"Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan," kata Nahar, dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2020).
Harapannya, kata Nahar, semua proses terkoordinasi dan penyelesaian perkara dilakukan secara koordinatif.
• Sempat Hanya 9 KK, Data Penerima Bansos Kelurahan Warakas Kini Jadi 6.836 KK
Dukungan agar NF mendapat rehabilitasi sosial pasca-keputusan pengadilan datang dari berbagai pihak
Satu di antaranya dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina.
"Sejak kasus ini merebak, kami sudah rekomendasikan untuk rehabilitasi. NF akan menjalani proses panjang," kata Putu, dalam keterangan resminya yang sama.
"Saya berfikir kondisi psikologis pasti mengalami penurunan dan ini bisa di-manage oleh Balai Anak Handayani Jakarta," sambungnya.