Antisipasi Virus Corona di Tangerang
3 Dari 61 Pelanggar PSBB di Ciledug Dinyatakan Reaktif Covid-19
Camat Ciledug, Syarifudin pun mengamini ketiga pelanggar tersebut merupakan warga Kecamatan Ciledug.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CILEDUG - Tiga warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dinyatakan reaktif Covid-19.
Ketiganya dinyatakan reaktif setelah dipaksa mengikuti rapid test lantaran melanggar aturan PSBB dan terjaring oleh petugas pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Camat Ciledug, Syarifudin pun mengamini ketiga pelanggar tersebut merupakan warga Kecamatan Ciledug.
"Iya, ada tiga orang yang reaktif, dua orang Kelurahan Sudimara Timur, satu orang warga Kelurahan Pondok Aren," ujar Syarifudin saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Ia menjelaskan, pada hari pertama pemberian sanksi, di wilayahnya terdapat 61 pelanggar yang dikenai sanksi dilakukan rapid test.
Tiga pelanggar yang reaktif tersebut pun lantas dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan lanjutan.
"Sekarang sudah ditangani di puskesmas sesuai aturan akan dilakukan tes PCR untuk memastikan apakah benar positif Covid-19," sambung Syarifudin.
Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan kepada keluarga pelanggar reaktif tersebut.
Hal tersebut untuk memastikan apakah keluarganya juga terpapar Covid-19 atau tidak.
"Belum di rapid test keluarganya, rencana baru mau besok, tapi untuk selanjutnya kita akan lebih ketat melakukan pemeriksaan terutama kepada pelanggar PSBB di Kecamatan Ciledug," tutup Syarifudin.
Seperti diketahui, mulai kemarin Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan sanksi tegas terhadap pelanggar PSBB di wilayahnya.
Sanksi tersebut adalah memaksa pelanggar untuk mengikuti rapid test di kantor kecamatan terdekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-atau-covid-19.jpg)