Lebaran 2020
MUI Izinkan Umat Muslim Laksanakan Salat Berjemaah Saat Idul Fitri 1441 H, Tapi Ada Syaratnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memberikan kelonggaran bagi umat muslim untuk melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah seperti bi
Penulis: Muji Lestari | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memberikan kelonggaran bagi umat muslim untuk melaksanakan Salat Idul Fitri berjemaah seperti biasanya.
Izin kelonggaran tersebut dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.
Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi demi dapat melaksanakan Salat Id berjemaah tersebut.
Lantas apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa melaksanakan Salat Id di tengah pandemi Covid-19?
Berikut ulasannya:
1. Salat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Masjid, Tanah Lapang, dan Musala
Pada fatwa nomor II, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, mushala, dan masjid, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan terkendali saat Idul Fitri nanti.
Kawasan terkendali yang dimaksud kawasan yang angka penularan Covid-19-nya menunjukkan kecenderungan menurun.
Selain itu adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
• YouTuber Indira Kalista Remehkan Covid-19, Desainer Didiet Maulana Geram: Lo Gak Lucu!
Lalu, Salat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan berjamaah seperti biasanya jika tinggal di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan.
Misalnya dikawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.
2. Salat Idul Fitri berjamaah di rumah
Jika kawasan tempat tinggalnya belum terkendali atau masih dalam zona merah maupun zona kuning Covid-19, masyarakat diimbau untuk Salat Idul Fitri di rumah.
“Sebab hal itu demi kemaslahatan masyarakat yang luas,” ujar Wakil Ketu MUI Muhyiddin Junaidi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Pada Fatwa nomor 5 disebutkan, shalat Idul Fitri berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang, yakni satu orang imam dan tiga orang makmum.