Pemalsu Surat Kesehatan di Gilimanuk Tertangkap, Modus Pungut dari Minimarket, Dijual Rp 300 Ribu

Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu di kawasan Gilimanuk tertangkap. Sempat viral di media sosial.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com/istimewa
Unggahan tentang jual beli surat kesehatan palsu di Pelabuhan Gilimanuk 

Serta pelaku Putu Endra Ariawan asal Gilimanuk yang bersama Widodo menjual blangko suket palsu. Keempat tersangka ini melakukan aksinya Selasa (12/5) malam.

Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti baik suket kesehatan palsu, HP, printer dan uang.

Kini mereka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat keterangan palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kami kembangkan lagi dan menangkap empat tersangka lain dan berbeda kelompok," bebernya.

Pungut dari Minimarket

Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020).

Ada 4 tersangka yang mengaku menjual surat tersebut, seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lembar.

Empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endra Ariawan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah, mereka mengaku telah menjual surat tersebut ke lima orang penumpang kapal di Gilimanuk.

"Mereka jual per lembar surat seharga Rp 100.000 dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25.000 per lembar, kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi di tempat percetakan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku Widodo mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan tersebut dengan cara memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk.

Surat itu kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan.

"Mereka berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp 50 ribu per lembar ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk, dan menjual kepada Ivan Aditya sebanyak 3 lembar seharga Rp 25 ribu per lembar," kata Syamsi.

Manfaatkan Covid-19

Para pelaku menjual surat tersebut dengan memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved