Tak Pakai Masker, 6 Pelanggar PSBB di Cilandak Jakarta Selatan Disanksi Kerja Sosial
Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari tidak menggunakan masker hingga tempat usaha yang melayani makan di tempat
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Petugas Satpol PP menjaring sejumlah orang yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari tidak menggunakan masker hingga tempat usaha yang melayani makan di tempat.
Salah satunya berlokasi di Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebanyak enam orang pelanggar PSBB harus menjalani sanksi sosial.
"Warga biasa dan ada juga juru parkir. Mereka kita suruh sapu, bersihkan saluran air," kata Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
"Kerja sosial nggak lama, buat shock therapy saja, biar mereka jera. Hanya sekitar 15 menit kok," ujarnya.
• Calon Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly Rumumpe, Salurkan Bantuan Warga Terdampak Covid-19
• Kata-kata Romantis Ahok BTP ketika Puput Nastiti Ultah: Bersyukur Memiliki Kamu yang Penuh Sukacita
• Kunjungi Posko Masak Satgas Covid-19 di Jakpus, Wakil Ketua DPR: Target 2 Ribu Porsi Sehari
Sambil menjalani sanksi sosial, jelas Fuad, mereka yang melanggar juga mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
"Sanksi ini sudah sesuai dengan Pergub 41 tahun 2020 soal pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB," terang dia.