Bandara Soetta Disesaki Penumpang

Tercatat 4.800 Pergerakan Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Hari ini, 20 Persen Dipulangkan

"Hari ini ada 4.800-an, flight pesawat jumlahnya 120 rencana terbang kedatangan dan keberangkatan," kata Febri saat dikonfirmasi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ilustrasi pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejak penerbangan domestik kembali beroperasi, Bandara Soekarno-Hatta mulai dipadati oleh calon penumpang.

Dari data yang didapatkan, ada 4.800 pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2020).

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang membeberkan jumlah di atas tidak jauh beda dengan hari sebelumnya.

"Hari ini ada 4.800-an, flight pesawat jumlahnya 120 rencana terbang kedatangan dan keberangkatan," kata Febri saat dikonfirmasi.

Ia menerangkan kalau jumlah rata-rata saat pandemi Covid-19 jauh di bawah dibandingkan saat hari biasa yang mampu mencapai 150.000 penumpang perhari.

Data-data tersebut masih dalam bentuk rencana penerbangan dan bisa jadi berubah saat dilakukan rekapitulasi.

"Kemarin 5.700 yang kemarin masih berubah, iya kemarin hanya 4800," sambungnya.

Sebab, diketahui untuk hari ini tidak ada penerbangan karena banyak penumpang yang melakukan pembatalan penerbangan.

Hanya ada penerbangan awal yang dilakukan pada pagi hari namun, dari siang sampai malam tidak ada lagi penerbangan.

Perubahan data tersebut, kata Febri, dimungkinkan karena ada beberapa penumpang yang salah membawa dokumen.

Sedangkan, jumlah penumpang yang gagal terbang karena salah dokumen atau masalah kesehatan sekira ada 20 persen dari jumlah total.

"Ada kurang lebih 15 sampai 20 persen dari jumlah total penerbangan selama masa Surat Edaran 04 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," terang Febri.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen.

Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat kesehatan bebas Covid-19.

Sedangkan, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta sempat menolak beberapa penumpang di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut setelah hebohnya penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.

"Banyak juga dan enggak semua bisa lolos. Kurang satu dokumen atau syarat penerbangan saja, ya tidak boleh berangkat," kata Kelapa KKP Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

Ia menerangkan, kebanyakan dokumen yang tidak dipenuhi calon penumpang adalah tidak ada surat pernyataan bebas Covid-19 dari petugas kesehatan.

Rata-rata, para penumpang salah membawa surat yakni hanya membawa surat pernyataan sehat biasa dari rumah sakit atau klinik.

Menurut Anas, ada juga beberapa calon penumpang yang membawa surat bebas Covid-19 namun sudah kedaluwarsa.

"Aturan yang berlaku itu kan surat berlaku tujuh sampai 10 hari setelah test Covid-19, lebih dari itu sudah kedaluwarsa," terang Anas.

Bupati Tangerang minta dilibatkan

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar angkat bicara soal penumpang yang berdesak-desakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Seperti diketahui sebelummya, terjadi penumpukan penumpang sampai berdesak-desakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta karena adanya jadwal penerbangan yang bersamaan.

Keramaian tersebut timbul setelah pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Tertulis kalau penerbangan domestik atau penerbangan khusus bisa beroperasi kembali sejak Kamis (7/5/2020).

Zaki berharap keputusan dari pemerintah pusat harus dikoordinasikan oleh pemerintah daerah agar selaras dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Karena bukan apa-apa, Bandara Soekarno-Hatta merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, telah terjadi penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan itu dikhawatirkan terjadi kontak penularan di sana," kata Zaki di Griya Anabatic, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/5/2020).

Ia terus menekankan kalau kebijakan pusat soal transportasi umum dan sebagainya harus melibatkan pemerintah daerah sebelum diputuskan.

Lantaran, sambung Zaki, tidak menutup kemungkinan di terminal maupun di transportasi umum lainnya bisa terjadi kontak orang yang positif Covid-19.

"Mudah-mudahan itu bisa disampaikan ke pemerintah pusat usulan kami," sambung dia.

Dikesempatan yang sama, Zaki menerima langsung kedatangan Deputi 1 BNPB dalam rangka monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang

Dalam kesempatan tersebut Bupati Zaki meminta alat-alat medis dari pemerintah pusat seperti, rapid test kit, dan ventilator untuk rumah sakit.

Terutama rapid test, karena bisa melakukan skrining awal dan akan dilakukan secara besar-besaran.

Jika kurang surat, tak ada penumpang yang boleh terbang

Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta sempat menolak beberapa penumpang di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut setelah hebohnya penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.

"Banyak juga dan enggak semua bisa lolos. Kurang satu dokumen atau syarat penerbangan saja, ya tidak boleh berangkat," kata Kelapa KKP Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

Ia menerangkan, kebanyakan dokumen yang tidak dipenuhi calon penumpang adalah tidak ada surat pernyataan bebas Covid-19 dari petugas kesehatan.

Rata-rata, para penumpang salah membawa surat yakni hanya membawa surat pernyataan sehat biasa dari rumah sakit atau klinik.

Menurut Anas, ada juga beberapa calon penumpang yang membawa surat bebas Covid-19 namun sudah kedaluwarsa.

"Aturan yang berlaku itu kan surat berlaku tujuh sampai 10 hari setelah test Covid-19, lebih dari itu sudah kedaluwarsa," kata Anas.

Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan jumlah secara pasti penumpang yang ditolak untuk terbang.

Ia hanya bisa memastikan kalau jumlahnya cukup banyak.

Anas pun menekankan, perlunya surat keterangan bebas covid-19 itu bukan sekedar
untuk melengkapi dokumen penerbangan saja.

"Tujuannya itu kan untuk menciptakan perjalanan penerbangan yang sehat. Kru atau awak kabin dan penumpangnya juga sehat kalau ada yang malsuin begini, bisa jadi ancaman bagi penerbangan," ucap Anas.

Ia memastikan, petugas KKP lebih mewaspadai lagi keaslian dokumen kesehatan milik penumpang.

Bila perlu, petugas akan menghubungi rumah sakit atau klinik yang mengeluarkan surat bebas Covid-19 bila didapatkan surat cukup mencurigakan.

Gubernur Banten ancam berikan sanksi

Pemandangan antrean mengular dan penumpukan penumpang mengabaikan physical distancing di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,  Kamis (14/5/2020).
Pemandangan antrean mengular dan penumpukan penumpang mengabaikan physical distancing di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5/2020). (Istimewa)

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengecam dan menyesalkan apa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020) kemarin.

Sebab, Wahidin mengaku menerima laporan adanya penumpukan penumpang yang melanggar protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta kemarin.

Menurutnya, banyak sekali pihak luar yang memprotes kelalaian PT Angkasa Pura II yang tidak mengantisipasi adanya penumpukan penumpang di Terminal 2.

"Saya menyesalkan manajemen Angkasa Pura II, kurang dan tidak memperhatikan protokol kesehatan," ungkap wahidin dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Ia pun mengingatkan pihak pengelola untuk selalu berpegang teguh pada aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Harus tetap memperhatikan berbagai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah selama pandemi. Bagaimanapun juga, Bandara Soekarno-Hatta itu bagian dari wilayah Provinsi Banten," sambung Wahidin.

Dirinya tak segan-segan akan memberikan sanksi keras kepada PT. Angkasa Pura II apa bila kejadian serupa terulang lagi.

 Raffi Ahmad Rekam Detik-detik Menegangkan Saat Lihat Hantu di Rumah Luna Maya

"Karena ketentuan peraturan dalam penetapan PSBB itu juga termuat tentang sanksi. Jadi yang melanggar kami ingatkan. Industri kami ingatkan, pabrik kami ingatkan, pertokoan yang kemarin kami tutup, pasar dan sebagainya," tegas Wahidin.

Ia menjelaskan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), semua kegiatan yang berpotesi mengundan kerumuman massa harus memperhatikan protokol kesehatan.

Seperti terminal, pasar, stasiun, bahkan bandar udara sekalipun.

"Bandara Soekarno-Hatta seharusnya menjadi contoh dan harusnya lebih mengerti. Bisa memperlihatkan contoh bagi masyarakat yang ada di wilayahnya, masyarakat Banten," pungkas Wahidin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved