Lebaran 2020
Anies Baswedan: Jangan Ada Mudik Lokal, yang Boleh Adalah Mudik Virtual
Anies Baswedan melarang adanya mudik lokal, yang bisa dilakukan adalah mudik virtual
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa warga DKI Jakarta tidak diperbolehkan untuk mudik lokal meski hanya di Jabodetabek.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya mudik lokal, yang bisa dilakukan adalah mudik virtual.
"Jangan ada muik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Anies, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk ( SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata dia.
Ia berharap agar warga tidak menyia-nyiakan upaya PSBB yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri.
Anies pun mengingatkan kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni :
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan atau makanan dan minuman,
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan,
6. Logistik,
• Usulan Anggaran Rp 720 M Untuk Pengadaan Lahan RTH Tuai Kecaman Anggota Komisi C DPRD DKI
• Wali Kota Bekasi : Petugas Sudah Bisa Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
• Cara Mudah Mengurus SIKM yang Jadi Syarat Warga Keluar-Masuk Jakarta
7. Perhotelan,
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
11. Kebutuhan sehari-hari.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kini Mudik Lokal Juga Dilarang, Anies Hanya Bolehkan Mudik Virtual