Pengakuan Pria di Gresik Perkosa Siswi SMP di Kandang Ayam, Minta Korban Gugurkan Kandungan
Seorang pria berinisial SG (50) ditangkap lantaran telah memerkosa siswi SMP berinisial MD (16) hingga hamil tujuh bulan.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Suharno
Kepada polisi, SG mengaku tidak memaksa untuk mengajak hubungan badan dengan korban.
"Saya kasih uang, saya bayar dengan uang, Pak. Beli itu, Pak, saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanya Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).
• Ingat Gambar Wanita Terikat Karya Remaja Pelaku Pembunuhan di Sawah Besar? Ini Makna Sebenarnya
Selain itu, SG mengaku sudah lebih dari enam kali mencabuli korban yang tak lain masih saudaranya.
"Total sepuluh kali sejak 2019," katanya.
Sambungnya, paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam.
Akibat perbuatannya, MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma dan hamil 7 bulan.
"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," ujarnya.

Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Jumat.
Selain itu, kata Kusworo, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.
Bukti-bukti tersebut, lanjut Kusworo, akan digunakan jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.
"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya.
(TribunJakarta/Surya/Kompas)