Presiden Jokowi Putuskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sejarah Berdirinya BPJS Hingga Sekarang
Presiden Joko Widodo putuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Lalu sejak kapan BPJS Kesehatan berdiri?
Penulis: Suharno | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo putuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan Jokowi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Pasalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai memberatkan masyarakat itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.
Banyak pihak menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memihak kepada rakyat.
• Operasikan Puluhan Penerbangan dari Soeta, Lion Air Group: Seluruh Pesawat Disemprot Disinfektan
Lantas, sejak kapan ada jaminan kesehatan di Indonesia? Dan sebenarnya BPJS Kesehatan dibuat untuk siapa?
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Kamis (20/9/2018), ternyata jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Setelah kemerdekaan, hal itu dimulai lagi pada 1949.
Adapun sasaran jaminan kesehatannya baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarganya saja.
Menteri Kesehatan kala itu Prof. G. A. Siwabessy berharap peruntukan jaminan kesehatan bisa diterapkan lebih luas lagi, tak hanya PNS.
• Fakta Pria Nekat Kepruk Kepala Ibu & Balita Hingga Tewas, Pelaku Emosi Korban Tak Mau Ceraikan Suami
Pada 1968, pemerintah menerbitkan Permenkes No 1 Tahun 1968 dan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK).
Badan itu mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.
Lahirnya PT Askes

Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 tahun 1984.
BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB).
• Spoiler Episode Terakhir Drama Korea Pelakor The World of The Married: dr Kim Saudara Tiri dr Ji?
Badan itu melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.