Presiden Jokowi Putuskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sejarah Berdirinya BPJS Hingga Sekarang
Presiden Joko Widodo putuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Lalu sejak kapan BPJS Kesehatan berdiri?
Penulis: Suharno | Editor: Muji Lestari
Jaminan kesehatan nasional

Dikutip Harian Kompas, Kamis (2/1/2014), pada 1 Januari 2014 JKN resmi diterapkan.
Pada tahap awal, peserta JKN sekitar 121,6 juta orang.
Terdiri atas peserta asuransi kesehatan sosial dari PT Askes, PT Jamsostek, anggota TNI-Polri beserta keluarga, serta 86,4 penduduk miskin penerima bantuan iuran (PBI).
Sementara itu di JKN ada peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Mereka adalah masyarakat yang tidak mampu membayar preminya dan pemerintah yang membayarkan.
Ada juga peserta mandiri yang terdiri dari:
- pekerja penerima upah
- pekerja bukan penerima upah (PBPU)
- bukan pekerja (BP).
Di kelas mandiri ada 3 kelas yang bisa dipilih.
Kala itu preminya sebagai berikut:
Kelas I Rp 59.500 per bulan
Kelas II Rp 42.500 per bulan
Kelas III Rp 25.500 per bulan.
Jumlahnya berubah menyesuaikan regulasi yang ada.
Terakhir, diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah.
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri bulan Juli-Desember 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu