Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota
Simak! Ini Persyaratan dan Cara Urus Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan baru terkait larangan bagi warganya bepergian ke luar kota.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan baru terkait larangan bagi warganya bepergian ke luar kota.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, aturan ini mulai efektif sejak 14 Mei 2020.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIMK).
Lalu bagaimana cara mendapatnya? Begini caranya.
Masyarakat yang ingin mengurus surat tersebut bisa mendapat formulir permohonan dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.
• Klaim Bisa Kendalikan Penyebaran Covid-19, Anies : Alhamdulillah Perkembangannya Positif
Setelah mengisi formulir permohonan, pemohon wajib melengkapi beberapa persyarakat, seperti :
1. Surat pengantar dari Ketua RT yanh diketahui ketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermeterai;
3. Surat keterangan :
A. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
B. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;
C. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang.
• Lagi Tunggu Musuh Tawuran, 5 Remaja di Cipayung Jakarta Timur Diamankan Polisi
Tak hanya izin keluar, surat yang sama juga wajib dimiliki oleh warga yang ingin masuk Jakarta.
Ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi, seperti :
1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga (KK) DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek;
2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP/izin tinggal tetap;
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
• Di Indonesia Banyak Pelanggaran PSBB, Warga Filipina Takut Keluar Rumah Meski Lockdown Dilonggarkan