TOPIK
Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota
-
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.
-
Lurah Pela Mampang Yunaenah menyebut tiga warganya yang dikarantina berangkat dan pulang mudik menggunakan sepeda motor.
-
Pasangan suami istri warga RT 01/RW 07 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut baru tiba dari kampung halamannya di Sukoharjo.
-
Kelurahan Papanggo mendata warga yang baru tiba di DKI Jakarta usai menjalani mudik Idulfitri.
-
"Rinciannya sebanyak 130, 256, 273 dan 182 kendaraan tiap harinya dari tanggal 27 sampai 30 Mei kemarin," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (31/5)
-
Menurut dia, jajarannya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menghalau pengendara dari luar kota yang tidak memiliki SIKM.
-
Kepala Dinas Perhubungan DKI menyebut, jutaan orang tersebut meninggalkan wilayah Jabodetabek menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum.
-
Banyak permohon yang ditolak lantaran tidak memenuhi ketentuan substansial, seperti maraknya permohonan keluar ibu kota atau mudik cuma hadiri reuni
-
"Total ada 1.772 permohonan SIKM yang kami terima hanya dalam waktu 24 jam," ucapnya, Senin (25/5/2020).
-
Warga yang akan kembali ke wilayah DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM selama pandemi Covid-19 dan juga penerapan PSBB.
-
"Sebanyak 397 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," jelas Benny, sapaannya.
-
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan mereka ditolak karena tak memenuhi persyaratan.
-
Adapun SIKM ini merupakan syarat utama bagi warga yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta.
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau untuk memanfaatkan mudik virtual saat pandemi virus corona atau Covid-19.
-
Guna mengantisipasi masyarakat keluar masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat penjagaan di jalan tol hingga bandara.
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan baru terkait larangan bagi warganya bepergian ke luar kota.
-
Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta melarang warganya bepergian ke luar kota.
-
Larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
-
Jika tidak memiliki surat tersebut, Anies memastikan, orang tersebut tak akan diminta untuk kembali ke daerah asalnya.
-
Melalui peraturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk bepergian ke luar kota.
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang boleh meninggalkan ibu kota hanya mereka yang mendapat surat resmi dari Pemprov.
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang warganya meninggal ibu kota. Namun ada yang tetap diizinkan.
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan baru, yaitu melarang warganya berpergian ke luar kota.