Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota
Ancam Warga yang Mau Masuk Jakarta, Gubernur Anies: Tanpa Surat Izin, Silahkan Kembali
Jika tidak memiliki surat tersebut, Anies memastikan, orang tersebut tak akan diminta untuk kembali ke daerah asalnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperingati masyarakat yang ingin datang ke Jakarta untuk melengkapi diri dengan surat izin masuk ibu kota.
Jika tidak memiliki surat tersebut, Anies memastikan, orang tersebut tak akan diminta untuk kembali ke daerah asalnya.
"Masyarakat yang masuk Jakarta harus mengurus izin masuk, tanpa ada surat izin masuk, tidak bisa masuk kawasan Jakarta," ucapnya, Jumat (15/5/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, pihaknya bersama unsur TNI san Polri bakal berjaga disetiap wilayah perbatasan dan memastikan tak ada orang yang tidak memiliki izin bisa masuk ke Jakarta.
Selain di wilayah perbatasan, penjagaan di posko-posko yang ada di terminal dan stastiun juga akan diperketat.
"Sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali," ujarnya di Balai Kota.
Guna meningkatkan efektifitas peraturan ini, Anies juga bakal meminta seluruh pengurus RT/RW untuk memantau kondisi wilayahnya masing-masing.
Bila ditemukan orang dari luar Jakarta yang tidak memiliki surat izin, maka pengurus RT/RW wajib melaporkannya kepada kelurahan setempat.
Selanjutnya, pihak kelurahan yang bakal meninggal penduduk ilegal tersebut.
Aturan ini sendiri tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Ada proses karantina bagi mereka," tuturnya.