Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota
Tak Penuhi Syarat, Terminal Pulo Gebang Tolak Keberangkatan 114 Orang
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan mereka ditolak karena tak memenuhi persyaratan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sebanyak 114 orang yang hendak meninggalkan Jakarta melalui Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur ditolak.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan mereka ditolak karena tak memenuhi persyaratan.
Yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan BNPB.
"114 penumpang yang keberangkatannya ditolak ini akumulasi dari tanggal 9-19 Mei 2020," kata Afif saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020).
Selain tak memenuhi persyaratan BNPB, sejak Kamis (14/5/2020) persyaratan bagi warga yang hendak berpergian ditambah.
Warga harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Jakarta.
"Untuk yang keberangkatannya diterima dari tanggal 9-19 Mei 2020 totalnya 333 penumpang. Diberangkatkan menggunakan 40 unit bus," ujarnya.
Afif menuturkan dalam SE BNPB Nomor 4 dan Pergub DKI Nomor 47 sudah diatur kriteria penumpang yang dikecualikan berpergian.
Di antaranya anggota TNI-Polri dan pasien medis yang membutuhkan penanganan darurat sehingga harus dibawa ke luar kota.
Meski dikecualikan mereka tetap harus memenuhi persyaratan seperti menunujukkan surat tugas dinas dan surat rujukan untuk pasien.
"Jadi selain memenuhi SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB harus memenuhi persyaratan dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020," tuturnya.
Unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang pun tak sembarang, hanya mereka yang ditunjuk Kementerian Perhubungan boleh.