Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota
Simak! Ini Persyaratan dan Cara Urus Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan baru terkait larangan bagi warganya bepergian ke luar kota.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Kemudian, ada beberapa persyaratan tambahan bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta, yaitu:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke DKI Jakarta;
2. Surat pernyataan sehat bermeterai;
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga di DKI Jakarta, diketahui oleh Ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di DKI Jakarta;
4. Bagi pemohon yang melalukan perjalanan dinas, melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di DKI Jakarta;
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.
Apabila permohonan tersebut sudah dinyatakan lengkap, SIKM bakal dikeluarkan secara elektronik dalam bentuk QR Code oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun perlu dicatat, SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang bekerja di seluruh kantor/instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing/organisasi internasional, BUMN/BUMD, dan pelaku usaha di 11 sektor:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital;
11. Kebutuhan sehari-hari.